KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Aparatur sipil negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Karanganyar akan menerima tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.
Tak hanya ASN dan THR, para anggota legislatif itupun juga bakal menerima THL. THR yang dialokasikan tersebut mencapai Rp 44 miliar
“Pekan depan, THR gaji kita bayarkan kepada seluruh ASN dan PPPK. Pembayaran THR gaji ini kita bayarkan bersamaan dengan THR TPP,”papar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, Jumat (29/3/2024).
Kurniadi menyebutkan, THR mencakup gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembayaran THR ini berdasarkan PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke 13.
Heri Setuawan, ASN Badan Keuangan Daerah mengaku senang atas pencairan THR menjelang Lebaran tahun 2024.
Dia menuturkan, THR ini akan digunakan untuk keperluan keluarga dan berlibur bersama keluarga.
“Alhamdulillah mas. Bisa untuk menutupi kebutuhan keluarga,”terang Heri. ***
Editor | : |
---|