BREAKING! Ketua DPRD Karanganyar Desak Tindakan Tegas Usai Video Viral Pasar Modern di Jatipuro Heboh!

Gelombang penolakan terhadap pendirian pasar modern ilegal yang diduga kuat melangkahi Peraturan Daerah (Perda) kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Karanganyar

8 April 2025, 00:38 WIB

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Gelombang penolakan terhadap pendirian pasar modern ilegal yang diduga kuat melangkahi Peraturan Daerah (Perda) kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Karanganyar.

Kecemasan mendalam menyelimuti para pemilik toko kelontong dan pedagang kecil di berbagai kecamatan, seiring kekhawatiran akan tergerusnya mata pencaharian mereka.

Isu ini mencuat viral setelah unggahan video di platform Tiktok oleh akun @Utami Nurjanah menuai ribuan komentar.

Dalam video tersebut, pengunggah yang mengaku sebagai seorang pedagang mengungkapkan keresahannya atas keberadaan minimarket modern yang berdiri hanya beberapa meter dari pasar tradisional.

“Kami berada di Jatipuro Karanganyar, telah berdiri minimarket yang lokasinya sangat dekat sekali dengan pasar tradisional. Dan kami sebagai pedagang kecil merasa sangat keberatan dengan adanya minimarket yang berdiri dekat pasar kami di Jatipuro,” ungkapnya dalam video yang viral tersebut.

Unggahan video viral itupun mendapatkan respon dari Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, pun memberikan respons atas keluhan para pedagang.

Ia membenarkan apa yang diungkap oleh pedagang dalam video viral tersebut tentang aturan berdirinya toko moderen didalam Perda. Menurut Perda yang berlaku, hanya tiga kecamatan di Karanganyar yang diizinkan untuk pendirian pasar modern, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar.

Ia menambahkan, dalam Perda tersebut juga mengatur jarak minimal pendirian pasar modern adalah 500 meter antar toko modern, kecuali bagi pasar modern yang sudah ada sebelum Perda diterbitkan (eksisting).

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi adanya modus operandi untuk mengakali aturan ini. Banyak toko modern yang berdiri di luar zona yang diperbolehkan, jelas-jelas melanggar ketentuan Perda.

“Kami khawatir ini akan menjamur ke wilayah-wilayah lain dan dampaknya akan sangat merugikan toko-toko kecil milik warga,” tegas Bagus Selo kepada HARIANKOTA, Selasa (8/4/2025).

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten dan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas-dinas lainnya.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini