KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi D DPRD Karanganyar langsung menyorot sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat saat bertemu sejumlah mitra kerja. Mulai dari tersendatnya layanan kesehatan, pelayanan masyarakat, hingga persoalan pungutan di pendidikan.
Rapat koordinasi perdana Komisi D tersebut hadir lengkap 9 Anggota Komisi dan menghadirkan seluruh mitra kerja. Seluruhnya hadir, yakni Dinas Kesehatan, Disdikbud, Dinsos, BPBD, Disarpus, Bagian Kesra, RSUD, dan BP3AP2KB. Pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi D, Ali Akbar menekankan tentang pentingnya pelayanan RSUD yang cepat dari mulai dari IGD hingga ke Bangsal.
“Keluhan masyarakat seputar pelayanan mulai dari pasien di IGD terlalu lama menunggu hingga geser ke bangsal. Ini menjadi PR besar RSUD untuk meningkatkan Pelayanan,” terangnya usai koordinasi, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Tiara Puspita menambahkan, program KIS PBI bagi masyarakat kurang mampu diharapkan untuk tidak dipolitisasi. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan pelayanan profesional tanpa tebang pilih. Sehingga, semua dapat pelayanan terbaik.
“Seluruh stake holder dan seluruh anggota Dewan tanpa terkecuali bisa mengusulkan dan dilayani dengan baik. Sehingga semua dapat dilayani dengan baik. Tidak hanya usulan dari orang-orang tertentu saja, karena semua juga berjuang untuk masyarakat,” lanjutnya.
Boby Aditia Putra yang memandu jalannya rapat koordinasi, juga selaku Sekretaris Komisi D, menyoroti sejumlah bidang baik itu pendidikan dan kebudayaan. Menurut dia, Undang-undang nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, jangan dijadikan alasan untuk cuci tangan dalam memberikan pelayanan pendidikan dasar yang optimal.
Ia juga menyorot terkait Permendikbud No 75 Tahun 2016. Disebutkan Boby, di sana jelas mengatur di Pasal 10 disebut, komite boleh menarik uang iuran bagi wali murid untuk peningkatan kualitas dan dilarang membebani. Realitanya masih ada tarikan dana untuk Guru Honorer yang dibebankan kepada wali murid melalui komite.
“Disdikbud harus berinovasi untuk mengatasi permasalahan ini dan pemerintah harus hadir” tegasnya.
Di bidang Kebudayaan, Boby mengingatkan tentang nomenklatur kegiatan bidang kebudayaan di perubahan APBD 2024 ini jangan sampai bermuatan politis. Mengingat waktunya tersisa 35 hari menjelang Pilbup. (aya).
Editor | : |
---|