Berikan Penolakan Pembahasan UU Kesehatan, Puluhan Dokter di Karanganyar Beri Pernyataan Sikap

28 November 2022, 22:10 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari lkatan Dokter Indonesia
(1DI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPN), IKatan Bidan Indonesia (1BI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IA) dan Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI), menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022.

Wakil Ketua IDI Karanganyar, Kasiman menyebut pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang betujuan untuk kebaikan bangsa,” ucapnya saat membacakan pernyataan sikapnya, Senin (28/11).

Selain itu RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

“Jadi kami dari IDI bersama dengan 5 organisasi profesi itu menolak rancangan undang2 kesehatan omnibuslaw, karena salah satunya sangat kami khawatirkan, pemangkasan peran dari organisasi profesi.

Karena semua perpanjangan SIP, itu di bawah Kementerian Selama ini melalui rekomendasi dari organisasi profesi. Dan di di dalam rancangan undang-undang kesehatan omnibuslaw, itu dihilangkan, jadi semua masuk di bawah kementrian.

“Dampaknya, kalau semua dibawah kementrian, proses kontrol pengawasan dari organisasi profesi tidak ada Nanti akhirnya, pelayanan ke masyarakat misal contoh, kan selama 5 tahun nanti ada pembaruan kompetensi, itu melalui organisasi profesi,” lanjutnya.

Dikhawatirkab karena semua melalui kementrian, dari organisasj profesi tidak bisa melakukan pengawasan. Akhirnya mutu pelayanan nanti bisa menurun. Karena pengawasan dari organisasi profesi tidak ada

Berikutnya adaya kemudahaan dengan dokter asing masuk, padahal sebelumnya itu melalui kompetensi penyetaraan masuk ke Indonesia. Jadi dari luar negeri masuk jadi penyetaraan, ikut melalui uji kompetensi, yang itu didasarkan melalui organisasi profesi.

“Tapi sekarang rancangan uu kesehatan itu melalui pemerintah, kan tidak ada mekanisme kontrol. Jadi kalau pemerintah mau, ya udah nanti siapa yg butuh melalui pemerintah bisa langsung masuk. Akhirnya tidak ada peran ini, jadi peran ini mulai di kurangi,” tuturnya.

“Kami berharap dari bapak ketua DPRD Karanganyar bisa menyampaikan aspirasi kami, ke DPR RI tetutama komisi IX untuk menjembatani atau menolak ini masuk prolegnas. Ditambah RUU kesehatan ini, nanti ujungnya UU Kesehatan yang sudah berlaku, yang aturan sudah berjalan baik tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait