Berantas Kasus Perjudian, Polri Buru Pelaku Hingga ke Luar Negeri Gandeng Interpol

1 Januari 2023, 01:37 WIB

Foto. Div Humas Polri

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terus melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian di Indonesia.

Menurutnya sepanjang tahun 2022, kasus judi konvensional mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya di 2021.

“Kita ungkap 2.378 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021,” ungkap Kalpolri.

Sementara kasus judi online, berhasil terungkap 1.154 perkara. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 575 masalah dibanding 2021

Polri telah membentuk tim khusus terkait adanya kelompok judi yang kabur ke luar negeri,” imbuhnya.

Untuk itu Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi dan juga interpol guna menangkap tersangka.

“Kami bekerja sama dengan Imigrasi, Interpol dan menerbitkan red notice mengajukan polisi ke polisi menangkap lima tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri saat ini telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Terkait judi, Dit Siber Bareskrim Polri menangangi kasus 12 website judi online dengan 19 dugaan, 17 ditangkap, 2 DPO.

Polda Metro menangani satu website dengan 14 tersangka, 13 tangkap dan 2 DPO, lalu Polda Sumut mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka.

“Ini komitmen kami membersihkan tindak pidana perjudian. Jika ada informasi kejahatan perjudian yang masih ada di Indonesia, silakan laporkan pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini