Begini Cara Mudah Terbaru Cek NIK atau KTP Disalahgunakan Untuk Pinjol atau Tidak

cara untuk melakukan pengecekan, apakah NIK atau KTP disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak

7 Desember 2024, 11:43 WIB

HARIANKOTA. COM – Belum lama ini publik ditempatkan adanya pencurian data yang dilakukan oleh sebuah toko HP Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jawa Timur, untuk Pinjaman Online atau Pinjol.

Dimana, pelamar yang melamar pekerjaan di toko itu diminta untuk berfoto selfi dengan dengan menggunakan KTP. Namun faktanya, foto selfi para pelajar itu dipakai oleh toko HP itu untuk melakukan pinjaman online (Pinjol).

Tak cuma itu, toko handphone itupun menawarkan undian berhadiah kepada korbannya. Namun, ada syarat-syarat yang diminta yang sejatinya merupakan taktik pencurian identitas.

Tercatat sedikitnya ada 27 korban penipuan yang terjerat modus lowongan kerja di toko HP tersebut. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1 miliar.

Menghadapi kasus pencurian data yang terjadi belum lama ini di Jawa Timur, ada cara untuk melakukan pengecekan, apakah NIK atau KTP disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau tidak.

Untuk mencegah agar NIK atau KTP tak disalahgunakan, berikut ini cara melakukan pengecekan, apakah NIK atau KTP milik kita ada yang menyalahgunakan untuk pinjaman online (Pinjol) atau tidak.

Seperti diketahui,.proses pengajuan pinjaman secara online ini biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi.

Apabila verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, lalu dicaikan ke rekening yang didaftarkan.

Begitu mudahnya proses pengajuan pinjaman ini, tak jarang banyak kasus identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP itu sendiri.

Melansir berbagai sumber, berikut adalah panduan untuk memeriksa apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak:

Cek secara online (SLIK OJK via iDebku)
Anda bisa menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut cara mengaksesnya:

1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini