KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja akan menjadi pembahasan dalam artikel ini.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Hari Raya Idul Fitri mulai marak terjadi di berbagai daerah.
Salah satunya di Kabupaten Karanganyar. Dimana, salah satu perusahaan di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu ini melakukan PHK terhadap 92 buruhnya.
Bahkan saat para buruh ini mengadu ke DPRD Karanganyar terungkap bila PHK itu terpaksa dilakukan Perusahaan karena tak kuat membayar THR.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan bagaimana cara menghitung THR karyawan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Yang harus dipahami, THR tidak hanya bagi karyawan beragama Islam, tetapi juga untuk hari besar enam agama lainnya yang diakui di Indonesia, seperti Hari Natal, Nyepi, Waisak, dan Konghucu.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 terutama pasal 2 pengusaha diharuskan memberikan THR bagi pekerja berikut.
Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Karyawan/buruh/pekerja yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Halaman
Editor | : |
---|