Begini, Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online Atau Tidak

Kejahatan digital yang belakangan ini marak tak menutup kemungkinan data KTP anda disalahgunakan. Salah satunya dipakai untuk berutang di Pinjaman Online.

5 Januari 2024, 15:42 WIB

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Kejahatan digital yang belakangan ini marak tak menutup kemungkinan data KTP anda disalahgunakan. Salah satunya dipakai untuk berutang di Pinjaman Online.

Tak heran, belakangan ini muncul informasi tentang adannya masyarakat yang tak merasa meminjam, namun mendapatkan tagihan dari pinjol yang jumlahnya cukup banyak.

Tak hanya mendapatkan tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

Untuk menghindari hal yang tidak berkenan ini, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Ototitas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

OJK akan menampilkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda pilih untuk diperiksa.

Penting untuk diketahui bahwa skor kredit BI Checking akan terpengaruh jika seseorang menggunakan paylater atau pinjol apalagi saat pembayarannya terlambat.

Berikut cara pengevekan SLIK OJK menggunakan KTP:

  • Masuk ke halaman iDebku OJK idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
    Pilih opsi “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia
  • Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda
  • Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut
  • Unggah dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri
  • Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan permintaan verifikasi
    Setelah berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti
  • Periksa status permohonan Anda di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan menginformasikan lebih lanjut melalui alamat email yang Anda tulis dalam sistem. Waktu feedback paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Jika terdapat informasi bahwa terdapat pinjaman online yang Anda tidak ketahui segera laporkan atau membuat pengaduan dengan menghubungi ontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081157157157. ***

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini