KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Kragan, Gondangrejo, Karanganyar, pada Jumat (7/3).
Operasi penindakan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SDN. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16.200 batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobilnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan gudang penyimpanan rokok ilegal milik SDN. Di lokasi tersebut, tim P2 menemukan 707.800 batang rokok dari berbagai merek.
Satriyanto Sadjati, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Surakarta, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 724.000 batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,091 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp713 juta.
“Kami berhasil mengamankan 724.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Satriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3).
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“SDN saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Mochamad Arif Budiman, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif pada pedagang, produsen rokok legal, dan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Editor | : | Alifian |
---|