Bea Cukai Solo Amankan 454.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Di Karanganyar

18 September 2024, 21:24 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Karanganyar berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Surakarta.

Berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kelurahan Pojok, Mojogedang, Karanganyar, tim Penindakan dan Penyidikan (P2)
Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman tim P2 Bea Cukai Surakarta sampaikan Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mencurigai adanya kegiatan yang mencurigakan.

“Dimana ada seseorang yang melakukan pemuatan barang dari dalam rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” jelasnya dalam rilisnya, Rabu (18/9).

Petugas bergerak cepat melakukan penindakan terhadap target yang kemudian diketahui bernama HAR dan kedapatan muatan mobil penumpang adalah rokok tanpa pita cukai.

Petugas juga melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti jika HAR ternyata juga menimbun barang berupa rokok tanpa
pita cukai di dalam rumah tinggalnya.

“Hasilnya ditemukan pelaku menyimpan rokok ilegal sebanyak 454.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati
pita cukai,” imbuhnya

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 628.220.000 nilai cukai terutang atas rokok illegal tersebut sebesar Rp 339.644.000 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 435.802.180

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta,” lanjutnya.

Mochamad Arif Budiman meminta seluruh
lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok legal,” pungkasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini