KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Bea Cukai musnahkan rokok ilegal dan miras senilai jutaan di Karanganyar
Pemusnahan 3.021.343 batang rokok ilegal yang dimusnahkan serta 246 liter atau 410 botol minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan di halaman Pendopo rumah dinas Bupati Karanganyar itu hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024.
Kemudian sisanya diangkut menggunakan dua truk untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono, Karanganyar.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty kepada wartawan sampaikan selama periode tersebut, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 3.021.343 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 246 liter (410 botol) dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086,00.
Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 2448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang.
“Untuk pemusnahan berupa rokok dilakukan dengan cara dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis,” lanjutnya.
Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, mengatakan, pemusnahan tiga juta batang lebih serta ratusan liter miras ilegal ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak dari peredaran barang ilegal.
“Kita semua harus menyadari bahwa barang-barang ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat sekaligus merusak tatanan ekonomi,” pungkasnya. ***
Editor | : |
---|