Hariankota.com – Hari ini, Kejari Karanganyar jadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Kedua tersangka adalah S, merupakan kepala desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo. Namun Salah satu tersangka berinisial S mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (20/9/2022).
S tidak memenuhi panggilan Kejaksaan dengan alasan kondisinya sedang tidak sehat. Dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.
Dengan demikian hanya EK yang hari ini menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Selain EK Kejari juga meminta keterangan saksi dari pengurus BUMDes Berjo
“Tersangka S tidak hadir dengan alasan sakit. Jadi hanya EK yang hadir dalam pemeriksaan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah dia kepada wartawan, Selasa (20/9).
Terkait Kades Berjo, Gilang menyebut pekan depan akan melakukan panggilan kedua. Sementara itu apakah tersangka EK akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan Gilang menyebut melihat kondisi terakhirnya.
“Kita melihat perkembangannya. Termasuk melakukan pengecekan kesehatan tersangka apakah dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Editor | : |
---|