KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah salah satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah tersebut masuk dalam daftar 343 TPA yang dijatuhi sanksi administratif oleh pemerintah pusat.
Sanksi ini diberikan sebagai hasil evaluasi nasional terhadap sistem pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota. KLHK menemukan adanya pelanggaran dan kelalaian serius yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kegiatan edukasi lingkungan yang diselenggarakan di IIBS Al-Azhar Karanganyar pada Senin, 13 Mei 2025.
Dalam paparannya, Hanif menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mendorong perbaikan pengelolaan sampah secara nasional.
“Sudah kami terbitkan sanksi administratif kepada 343 unit TPA di seluruh Indonesia. Mereka akan kami awasi selama enam bulan ke depan. Bila dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan, kami akan tindak lanjuti dengan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Hanif di hadapan peserta edukasi.
Meski tidak menyebutkan secara eksplisit nama-nama daerah yang dikenai sanksi, kehadiran Hanif di Karanganyar serta konteks pernyataannya mengindikasikan bahwa wilayah ini termasuk dalam daftar merah yang dimaksud KLHK.
Ancaman Pidana Jika Tidak Ada Perbaikan
KLHK memberikan waktu enam bulan bagi seluruh pemerintah daerah yang TPAnya bermasalah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan serius.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada peningkatan kualitas pengelolaan sampah, maka sanksi administratif akan ditingkatkan menjadi pidana.
“Kami punya dasar hukum yang kuat untuk menindak. Bila perlu, sanksi pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara bisa kami kenakan bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hanif, merujuk pada Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung Jawab Penuh Pemda
Hanif juga menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan TPA berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap para kepala daerah tidak menunggu hingga diberi sanksi. Penanganan sampah harus diprioritaskan karena menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Tantangan Karanganyar di Tengah Sorotan Nasional
Masuknya Karanganyar dalam daftar TPA bermasalah menandai pentingnya langkah cepat dan strategis dari pemerintah daerah. Perlu adanya kolaborasi antara dinas lingkungan hidup, pemangku kepentingan lokal, hingga masyarakat untuk mereformasi sistem pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga proses akhir di TPA.
Saat ini publik menanti langkah nyata dari Bupati Karanganyar beserta jajarannya. Apakah akan ada reformasi struktural dalam tata kelola sampah? Atau justru sanksi pidana akan menjadi kenyataan?
Yang pasti, kasus ini menjadi alarm penting bahwa pengelolaan lingkungan tidak bisa ditunda-tunda. Sanksi dari KLHK hanyalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar: menyelamatkan bumi dari krisis sampah yang kian mengkhawatirkan.***
Editor | : | Alifian |
---|